Tuesday, 10 February 2009

Turun, Minat ke Fakultas Pertanian, PTN Mengubah Kurikulum

Kompas. Selasa, 10 Februari 2009

Jakarta, Kompas - Minat siswa lulusan SMA melanjutkan studi ke jurusan pertanian di sejumlah perguruan tinggi dalam lima tahun ini cenderung menurun. Kondisi ini dalam jangka panjang bisa mengancam kedaulatan pangan dan swasembada pangan.

Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Malang, akhirnya mengubah kurikulum untuk menarik minat calon mahasiswa sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini dan masa depan. Demikian dituturkan Pembantu Dekan I Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Ir Didik Suprayogo, MSc, PhD, Senin (9/2) di Malang.

”Banyak faktor yang menyebabkan turunnya minat calon mahasiswa memasuki jurusan pertanian. Ini suatu keprihatinan tersendiri bagi Indonesia sebagai negeri agraris,” ujarnya.

Data dari Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya menggambarkan, tahun 2004 jumlah mahasiswa pertanian mencapai 398 orang, tahun 2005 turun menjadi 350 orang, tahun 2006 hanya 303 orang, dan tahun 2007 sebanyak 343 orang. Mereka belajar di tujuh program studi fakultas pertanian kala itu, yaitu jurusan agronomi, hortikultura, ilmu tanah, agribisnis, penyuluhan dan komunikasi pertanian, hama dan penyakit tumbuhan, serta pemuliaan.

Menurut Didik, menurunnya minat pelajar mengambil jurusan pertanian bisa bermacam-macam faktor, antara lain citra mengecilkan masa depan lulusan jurusan pertanian, ketidaktahuan mengenai ilmu pertanian, dan berbagai sebab lainnya.

”Saat ini ada kecenderungan pertanian di Indonesia image- nya negatif. Kalau mengambil ilmu pertanian, kesannya setiap orang harus siap nyangkul. Padahal, itu tidak benar. Tidak semua lulusan pertanian harus mencangkul di sawah,” ujar Didik.

Ubah kurikulum

Melihat kondisi itu, menurut Didik, akhirnya Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya berubah. Pada tahun 2008 mereka melebur tujuh program studi menjadi hanya dua program studi, yaitu Agroekoteknologi dan Agribisnis.

Sejak perubahan kurikulum tersebut, tahun 2008 peminat jurusan pertanian cukup banyak. Dibandingkan dengan peminat tahun 2007 yang hanya 343 orang, tahun 2008 peminatnya melonjak menjadi 504 orang. Mereka terbagi dalam jurusan agroekoteknologi sebanyak 215 orang, dan agribisnis sebanyak 289 orang.

Restrukturisasi program studi juga dilakukan Fakultas Universitas Negeri Jember (Unej). Minat mahasiswa untuk masuk ke Fakultas Pertanian Unej pun mulai bertambah. Ini merupakan terobosan para pimpinan fakultas pertanian guna meningkatkan serta menyesuaikan kebutuhan sarjana pertanian dengan kondisi sekarang.

Pembantu Rektor II Unej Dr Ir Yani Yanuar MP, Senin, mengatakan, awalnya hampir semua fakultas pertanian di negeri ini kurang peminat. Untuk itu, Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Pertanian Indonesia (FKPTPI) berkumpul dan membuat terobosan merevitalisasi pendidikan bidang pertanian.

]Di Yogyakarta, peminat Fakultas Pertanian di Universitas Gadjah Mada (UGM) cenderung menurun selama setidaknya lima tahun terakhir. Fakultas Pertanian juga cenderung hanya menjadi pilihan kedua bagi mahasiswa.

Dekan Fakultas Pertanian UGM Triwibowo Yuwono mengatakan, kalau generasi muda tidak mau lagi belajar pertanian, sektor pertanian Indonesia akan makin miskin sumber daya manusia.

Selama beberapa tahun terakhir, jumlah mahasiswa di Fakultas Pertanian UGM tidak pernah lagi memenuhi kursi yang tersedia. Pada tahun ajaran 2008/2009, dari sekitar 300 kursi yang disediakan, terdapat 20 persen kursi kosong. Banyaknya kursi kosong ini disebabkan sejumlah mahasiswa yang diterima tidak kembali untuk melakukan daftar ulang.

Di Universitas Padjadjaran, Bandung, kuota 400 mahasiswa pertanian per tahun selalu terisi penuh. Meski demikian, menurut Dekan Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran Prof Yuyun Yuwariah, terjadi penurunan minat calon mahasiswa yang mendaftar dalam beberapa tahun terakhir.

Penurunan peminat juga terjadi di sejumlah fakultas pertanian di luar Jawa, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta. Ketua Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Pertanian Indonesia Suntoro Wongso Atmojo di Kota Solo, mengatakan, menghadapi penurunan minat ini, perguruan tinggi dan pemerintah harus melakukan terobosan agar fakultas pertanian menjadi menarik.(DIA/SIR/JON/ROW/ IRE/EKI/INE)

Thursday, 5 February 2009

Paradigma Baru Regulasi Pangan

KR.05/02/2009 08:08:46
Oleh: Hafidh Asrom

Fungsi pangan merupakan komoditas penting dan strategis bagi bangsa Indonesia mengingat pangan adalah komoditas yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama. Pengembangan dan pemantapan ketahanan pangan merupakan pilar utama dalam mewujudkan ketahanan ekonomi dan ketahanan nasional yang berkelanjutan. Begitu juga, pangan dan lingkungan adalah kebutuhan penting sehingga membangun serta memperbaiki regulasi pangan sangatlah penting. Karena membangun sumber daya yang unggul akan menyentuh banyak dimensi dan banyak yang diperlukan termasuk lingkungan di dalamnya.

Namun demikian, fokus utama yang mutlak diletakkan adalah pada upaya meningkatkan kualitas dasar penduduk, baik dalam hal fisik mau pun intelgensia. Karena kualitas sumber daya manusia akan ditentukan oleh kualitas pangan yang dikonsumsi. Karena pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang hakiki sehingga harus tersedia. Selain itu, pangan dalam perspektif politik bisa berfungsi sebagai penjaga stabilitas keamanan. Melihat latar belakang dan fungsi pangan begitu penting, maka jika dicermati semangat regulasi yang berupa Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, — setidaknya yang sudah tersirat — dalam aspek pertimbangan tentang kelahiran Undang-Undang Pangan ini.

Ada tiga aspek penting yang menjadi pertimbangan undang-undang ini lahir, pertama, pengakuan terhadap pangan sebagai kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya menjadi hak asasi. Kedua, prasarat utama dalam sistem pangan adalah tersedianya bahan pangan yang aman, bermutu, beragam dan tersedia secara cukup, serta; Ketiga, perlunya sistem perdagangan yang baik dan bertanggung jawab. Karena dasar pertimbangan berupa Undang-Undang Pangan yang sudah ada, merupakan representasi semangat, maka di dalam Undang-Undang tersebut tidak satu pun adanya dasar dan pertimbangan yang menunjukkan “kesadaran” mengenai “kewajiban” negara dari implikasi “hak asasi” atas pangan tersebut. Instrumen Krisis Semangat kesadaran negara sebagai institusi untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas pangan, merupakan bentuk dari sikap hukum pemerintah terhadap hak asasi masyarakat.

Dengan demikian ke depan tidak hanya bentuk-bentuk pelanggaran pidana dan sejenisnya saja yang bisa diajukan masyarakat ke pengadilan (hukum), melainkan juga sistem ketatanegaraan dan pemerintahan yang melalaikan kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas pangan tersebut. Lepasnya semangat inilah yang menyebabkan tidak adanya pasal yang mengatur tentang ketentuan masyarakat dalam melakukan model class action jika terjadi kejadian yang mempresentasikan kegagalan pemerintah dalam menjalankan kewajibannya.

Ketentuan-ketentuan pidana hanya diterapkan bagi warga negara baik secara individu maupun kelembagaan atau organisasi pelaksana usaha pangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan teknis pangan. Padahal, kecenderungan krisis pangan global akan dan selalu mendorong setiap negara untuk menyiapkan berbagai instrumen penanganan krisis pangan sebagai bentuk penjaminan pemenuhan hak atas pangan. Di Indonesia potensi ancaman kelaparan dan kekurangan gizi pada bayi dan balita telah menjadi persoalan yang sampai hari ini belum bisa diselesaikan oleh negara.

Meskipun ancaman kelaparan global belum begitu meluas, akan tetapi untuk kasus Indonesia bukanlah sesuatu yang mustahil, karena pada saat ini pun Indonesia merupakan salah satu negara yang ketergantungan pangannya sangat besar dari luar negeri. Pada saat ini Indonesia berada pada status rawan pangan, ini berarti bukan karena tidak adanya pangan akan tetapi lebih disebabkan pemenuhan akan kebutuhan pangannya tergantung pada pihak lain. Setidaknya ini dibuktikan dengan tiga indikator, pertama, angka dan nilai impor bahan pangan dan produk hasil pertanian dari tahun ke tahun selalu meningkat sebagai akibat pertambahan penduduk. Kedua, semakin menurunnya produktivitas terhadap lahan pertanian juga menjadi persoalan. Sebagai ilustrasi tentang semakin menyempitnya tersebut, Propinsi DIY misalnya, alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian terutama untuk perumahan dan perdagangan (niaga) relatif besar hingga mencapai 100 hektar lebih setiap tahunnya. Kondisi demikian ditambah lagi penurunan produksi pangan akibat bencana alam, serangan hama atau organisme pengganggu tanaman, dan lain-lain. Ketiga, menurunnya minat petani atau minat menjadi petani untuk berproduksi sebagai akibat tidak adanya kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan petani penghasil pangan.

Sekarang ini di kawasan/daerah penghasil produk pertanian pertanian khususnya petani padi, jarang dijumpai anak-anak muda yang menjadi petani, mereka lebih suka merantau sebagai tenaga kerja di luar negeri, atau menjadi kaum urban di kota-kota besar. Namun demikian, pertimbangan lain yang luput untuk “dibumikan” dalam permasalahan regulasi pangan khususnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan adalah “kedaulatan pangan” karena dalam jangka panjang semangat kedaulatan atas pangan ini sangatlah penting dalam rangka menghindarkan masyarakat kita dari jebakan pangan (food trap). Sayangya dalam Undang-Undang Pangan yang terus menerus disinggung adalah “aspek pemenuhan” dan “kecukupan bahan pangan” bagi masyarakat.

Selain itu undang-undang pangan lebih banyak menyinggung masalah “keamanan dan ketahanan pangan (food security)” yang lebih cenderung kepada aspek “pemenuhan” saja. Tetapi Undang-Undang Pangan tidak mempersoalkan tentang bagaimana proses bahan pangan itu tersedia, termasuk impor besar-besaran sekalipun. Perlu Paradigma Baru Sebagai sebuah produk undang-undang yang sudah berjalan lebih dari satu dasawarsa dengan berbagai problematika pangan yang semakin kompleks saat ini, maka diperlukan paradigma yang baru dalam Undang-Undang Pangan.

Salah satu paradigma tersebut adalah kedaulatan terhadap pangan, yaitu sebuah konsepsi yang menjamin, memenuhi dan melindungi hak setiap warga negara untuk memiliki kemampuan guna memproduksi kebutuhan pokok pangan secara mandiri. Jika ini bisa dilakukan, setidaknya sudah didukung kekuatan sumber daya lokal yang memiliki potensi untuk menopang kemandirian Indonesia dalam sektor pangan. Dengan harapan undang-undang baru tersebut nantinya mampu menjawab permasalahan krisis dan kerawanan pangan serta sebagai langkah antisipasi terhadap krisis pangan global. Karena menurut penulis, penyusunan rancangan undang-undang baru tentang pangan ini merupakan sebuah proses untuk melahirkan peraturan yang lebih komprehensif dalam menangani masalah krisis dan rawan pangan serta ketahanan pangan di Indonesia.

Namun demikian, hal penting yang tetap menjadi perhatian penting adalah bagaimana strategi pengembangan pangan melalui pembangunan pertanian, sehingga menjadi wahana penanggulangan kemiskinan dan pengangguran. Juga harus selaras dengan sumbu perputaran ekonomi di Indonesia di pasar domestik. Sementara bagi aparatur negara yang menangani masalah pangan memiliki sandaran hukum yang kuat sehingga dalam menangani berbagai kasus yang berkaitan dengan pangan, tidak mengalami kegamangan dan keraguan dalam mengambil tindakan hukum. Dengan adanya paradigma yang baru tentang regulasi pangan diharapkan mampu memberikan kontribusi akan tersedianya pangan secara berkesinambungan bagi rakyat . q - g. (226-2009).
*) Drs HA Hafidh Asrom MM, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dari Propinsi DIY.

Tuesday, 3 February 2009

Dengan Program Apapun, Pendapatan Petani Tetap Rendah

KR. 03/02/2009 08:35:21
Oleh : Hatta Sunanto

TERLEBIH dahulu dikemukakan pembatasan-pembatasan masalah yang berkaitan dengan judul di atas. Yang dimaksud dengan “Program Apapun” adalah program pembangunan pertanian yang selama ini telah dilaksanakan pemerintah. Adapun program-program tersebut, yaitu:
1. Program intensifikasi pertanian tanaman pangan, khususnya tanaman padi yang menghasilkan beras.
2. Program penetapan harga dasar (floor price) dan harga tertinggi (cilling price) komoditas gabah yang sekarang disebut dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
3. Kredit Usaha Tani (KUT).

Program Intensifikasi
Terlebih dahulu kita cermati masalah yang sangat memprihatinkan, yaitu lahan pertanian (lahan sawah) yang dimiliki atau digarap tiap petani kita itu sudah sangat sempit. Jika Prof Sayogya pada tahun 1980 menetapkan bahwa petani yang lahan garapannya maksimum 2.500 m2 atau seperempat hektar, itu tergolong sebagai “Petani Gurem”, maka sekarang ini sudah lebih kecil dari angka itu. Sebagai contoh hasil penelitian di daerah Yogyakarta pada tahun 1996 menunjukkan bahwa rata-rata luas pemilikan atau garapan lahan sawah hanya sekitar 800 m2 .
Sangat sempitnya lahan sawah garapan tiap petani itu sebagai akibat dari terus berlangsungnya proses fragmentasi lahan, yaitu dipecah-pecahnya lahan untuk diberikan kepada anak-anaknya petani secara “malwaris”.
Kita perlu memberikan apresiasi kepada pemerintah Orde Baru, sebab pelaksanaan pembangunan pertanian padi benar-benar direncanakan secara baik dan dilaksanakan secara bertahap melalui Repelita dan dioperasionalkan dalam Pembangunan Lima Tahunan (Repelita). Program intensifikasi dimulai dari sistem Komando Operasi Gerakan Makmur (KOGM), Intensifikasi Massal (Inmas), Intensifikasi Khusus (Insus), dan yang terakhir Supra Insus.
Program tersebut berhasil meningkatkan hasil produksi beras nasional dan dinyatakan tercapainya swasembada beras pada tahun 1984. Namun jika dilihat dari tingkat pendapatan petani maka pendapatan petani tetap rendah meskipun ada peningkatan hasil produksi beras per hektarnya. Hal ini disebabkan pelaksanaan sistem intensifikasi itu pengeluaran biayanya jauh lebih tinggi. Terlebih-lebih waktu terjadinya “Kasus Sitozym” pada program Supra Insus.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan program intensifikasi dapat meningkatkan hasil beras nasional, tetapi tingkat pendapatan petani tetap rendah.

Program HPP
Pada masa pemerintahan Orde Baru berlaku sistem “Pengadaan Pangan”, yaitu pemerintah (dalam hal ini Bulog) mengadakan pembelian gabah hasil produksi petani pada masa panen raya dengan harga dasar (floor price) yang berlaku dengan tujuan agar petani tidak menderita terkena rendahnya harga jual gabahnya pada masa panen raya. Sedang pada masa paceklik atau kemarau panjang, Bulog melakukan “Operasi Pasar” yaitu dilakukan pendistribusian beras ke pasar-pasar dengan tujuan agar harga beras di pasar pada musim paceklik yang meningkat tinggi itu dapat turun lagi untuk melindungi konsumen.
Pada masa pemerintahan Presiden SBY sekarang ini berlaku istilah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yaitu harga pembelian pemerintah terhadap hasil produksi gabah petani. Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2009 pemerintah menaikkan HPP gabah di tingkat petani, yaitu harga Gabah Kering Panen (GKP) dinaikkan sebesar 9,1 persen dan harga Gabah Kering Giling (GKG) naik sebesar 7,2 persen. Dengan demikian harga GKP yang semula Rp 2.240, naik menjadi Rp 2.400 per kg, sedang harga GKG naik dari Rp 2.400 menjadi Rp 3.000 per kg (Kedaulatan Rakyat, 2 Januari 2009).
Sejak masa pemerintahan Orde Baru sampai pemerintahan sekarang ini, pemerintah setiap tahunnya menetapkan kenaikan harga pembelian gabah petani. Penetapan kenaikan harga pembelian gabah itu tidak mampu meningkatkan pendapatan petani. Yang meningkat pendapatannya justru para tengkulak.

Program KUT
Pemerintah menyalurkan pinjaman Kredit Usaha Tani (KUT) kepada para petani dengan tujuan agar pengelolaan tanaman padinya dapat dilakukan secara intensif sehingga hasil produksinya dapat meningkat dan meningkatkan pendapatan petani.
KUT diberikan berupa pupuk anorganik (TSP atau SP 36, Urea, dan KCl) yang jumlahnya didasarkan pada luas lahan sawah petani dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Petani harus mengembalikan pinjaman KUT-nya kepada pemerintah setelah panen dengan dikenai bunga bank yang rendah.
Dalam pelaksanaannya, ternyata terjadi tunggakan KUT secara nasional sejak pemerintahan Orde Baru sampai sekarang ini yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah yang sangat sulit ditagih.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya tunggakan KUT itu disebabkan: (1) Petani tidak mampu mengembalikan pinjaman KUT-nya karena hasil produksi gabah dari lahan sawahnya yang sempit itu hanya sedikit sehingga habis untuk dikonsumsi sendiri, (2) Kenakalan petani, (3) Petani sudah membayar tetapi uangnya diselewengkan oleh oknum aparat yang menagih.

Penutup
Dengan berbagai program pembangunan pertanian yang telah dilaksanakan ternyata tidak mampu meningkatkan pendapatan petani. Hal ini terutama disebabkan lahan pertanian yang dimiliki atau digarap petani itu sangat sempit sehingga hasil produksinya sangat rendah. Akibatnya, petani kita sekarang ini di samping sebagai produsen beras (karena menanam padi), tetapi juga sebagai konsumen beras karena harus membeli beras di pasar untuk mencukupi kebutuhan pangan keluarganya. Dengan demikian kehidupan keluarga petani itu sudah tidak dapat lagi menggantungkan diri dari hasil usahataninya yang sangat kecil itu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar biaya hidup (93,2 persen) diperoleh dari hasil bekerja di luar usahataninya, sedang hasil dari usahataninya hanya menyumbang biaya hidup sebesar 6,8 persen.
Idealnya perlu dibangun banyak industri di pedesaan sehingga dapat membuka kesempatan kerja bagi masyarakat pedesaan atau keluarga petani. Namun dalam kondisi krisis ekonomi sekarang ini tentu saja sulit mendapatkan investor.
Suatu program yang mudah dan cepat dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dan sekaligus mengurangi jumlah pengangguran di pedesaan yaitu program padat karya pada pembangunan infrastruktur di pedesaan. q - o. (156-2009).

*) Ir Hatta Sunanto MS, Lektor Kepala (IV/d) pada STIE Pariwisata API Yogyakarta.

Monday, 2 February 2009

Membangun Industri Berbasis Sawit

Republika. 02/02/09
Oleh: Khudori
(Penulis buku Ironi Negeri Beras)

Presiden terus berganti, dari Soeharto-Habibie-Gus Dur-Megawati dan kini Yudhoyono. Tapi, strategi pengembangan agroindustri negeri ini tak berubah. Pemerintah Indonesia tergolong rakus sehingga harus menangani 300 komoditas pertanian secara bersamaan. Akibatnya, pengembangan agroindustri tidak fokus dan tidak punya prioritas yang jelas untuk membuat sektor ini sebagai duta dan juru bicara di tingkat dunia. Banyaknya komoditas yang ditangani mengindikasikan bahwa pemerintah tidak tahu persis keunggulan komparatif dan kompetitif bangsa yang bisa dipertandingkan di pasar dunia. Berbeda dengan Malaysia, misalnya. Negeri Jiran itu fokus hanya pada enam komoditas (kakao, karet, kelapa sawit, kopi, tanaman pangan, dan kehutanan) yang semuanya jadi kebanggaan.

Dibandingkan Malaysia atau Thailand, kita lebih punya keunggulan sumber daya. Lahan kita subur, iklim bersahabat, dan diversitas plasma nutfah bernilai tinggi amat luas. Tanpa banyak bantuan pemerintah, setidaknya telah berkembang 10 komoditas pertanian (beras, lada, kopi, cokelat, minyak sawit, karet, lada, dan biji-bijian) yang menduduki peringkat satu hingga enam dunia (The Economist, 2003). Tapi, apa gunanya posisi 1-6 kalau petani 10 komoditas tersebut miskin.

Jadi, price taker tidak membuat kita sejahtera? Ini terjadi karena kita mengekspor komoditas dalam bentuk mentah, bukan mengolahnya dulu. Kita ingin cepat panen, bukan proses pendalaman, salah satu ciri masyarakat mental pemburu.

Itu pula yang terjadi pada kelapa sawit. Perkebunan sawit berkembang sejak 1970-an. Luas lahan meningkat dari 133.298 hektare (1970) menjadi 7,12 juta hektare (2008). Lewat Program Perkebunan Besar Swasta Nasional yang dibiayai utang dari Bank Dunia, negara mendorong perusahaan besar swasta masuk ke perkebunan dan industri sawit dengan insentif bunga rendah. Maka itu, perkebunan swasta mendominasi proporsi kebun sawit (53 persen), disusul perkebunan rakyat (35 persen), dan perkebunan negara (12 persen).

Masalahnya, perkembangan kebun tak diimbangi dengan pendalaman di industri hilir. Saat ini, 75 persen produksi sawit diekspor ke India, Cina, dan Eropa. Ekspor Indonesia hampir 85 persen berbentuk mentah (CPO), hanya 15 persen berbentuk produk turunan. Berbeda dengan Malaysia. Porsi ekspor minyak sawit dalam bentuk barang jadi atau setengah jadi Negeri Jiran itu mencapai 90 persen dan hanya 10 persen dalam bentuk CPO. Implikasinya, Malaysia bisa meraih devisa yang besar karena ekspornya memiliki nilai tambah tinggi.

Ketika harga CPO jatuh seperti sekarang, Malaysia tidak terlalu terpukul. Untuk menyiasati rendahnya harga CPO, Malaysia bisa memaksimalkan industri hilirnya. Sebaliknya, Indonesia jatuh terhuyung-huyung bagai terkena pukulan upper cut. Tidak hanya petani sawit, kalangan industri pun menjerit. Kita memang tak pernah belajar dari sejarah. Lebih setengah abad lalu, ekonom Argentina, Raul Prebisch, dan ekonom Jerman, Hans Singer, sudah mengingatkan bahwa nilai tukar (terms of trade) riil produk primer pertanian terhadap produk manufaktur menurun secara permanen. Tren itu masih terjadi. Produk primer cenderung fluktuatif, sedangkan produk jadi terus meningkat atau stabil.

Inilah paradoks globalisasi. Salah satu hasil globalisasi adalah produksi pangan dunia yang melimpah. Tapi, produksi pangan yang melimpah tidak membuat petani di negara-negara berkembang beruntung. Sebaliknya, mereka justru merugi. Salah satu indikator apakah negara-negara berkembang beruntung dari globalisasi dapat dilihat dari perkembangan harga-harga komoditas pertanian primer. Data 2001 World Development Indicator (World Bank, 2001) menunjukkan, harga minyak sawit pada 1960 sebesar 1102 dolar Amerika Serikat (AS) per ton dan tahun 2000 menjadi 307 dolar AS per ton. Ini juga menimpa gula, kopi robusta, karet, dan kedelai. Hampir semua komoditas pertanian harganya menurun sehingga indeks pertanian pada 1960 yang nilainya 208 dan turun menjadi 87 pada tahun 2000 (Pakpahan, 2004).

Jadi, dalam rentang 1960-2000, nilai riil pertanian berkurang 2,39 kali. Kalaupun awal 2008 harga CPO meroket yang dilihat dalam time series yang panjang, kenaikannya lebih kecil ketimbang penurunannya. Itu artinya pendapatan petani menurun sehingga mereka merasakan hidupnya semakin susah. Bukan saja mereka kesulitan melakukan re-planting, membeli pupuk atau memanen, pinjaman bank pun tidak bisa dilunasi. Tidak demikian halnya dengan produk jadi.

Saat harga CPO 500 dolar AS per ton pada awal 2007, harga minyak goreng baru Rp 6.500 per liter. Setelah harga CPO meroket menjadi 1.300 dolar AS per ton, harga minyak goreng naik menjadi Rp 14.000 per liter. Kini, setelah harga CPO terkoreksi 67 persen (429 dolar AS per ton) harga minyak goreng bertahan Rp 1.200 per liter.

Penurunan harga CPO saat ini harus dijadikan momentum untuk membangun industri hilir berbasis sawit. Dengan cara itu, ketergantungan yang tinggi pada pasar CPO luar negeri yang harganya fluktuatif harus diakhiri. Selama ini, sawit terbukti memiliki kontribusi besar dalam pendapatan devisa. Tahun 2007, CPO berada di peringkat pertama produk ekspor dengan kontribusi nilai ekspor 11,13 persen dari total nilai ekspor nonmigas. Prestasi itu tidak mungkin dipertahankan apabila industri hilir sawit tidak dikembangkan.

Seperti tebu, kelapa sawit adalah "komoditas emas". Dari sawit bisa dihasilkan puluhan produk turunan bernilai tinggi, baik pangan maupun nonpangan, bahkan energi dan industri oleochemicals. Melalui proses fraksinasi, rafinasi, hidrogenasi, deodorisasi, esterifikasi, dan pemurnian, CPO bisa disulap menjadi 81 komoditas turunan, seperti minyak goreng, margarin, cocoa butter substitute, es krim, dan biodiesel. Dengan pengembangan industri oleochemicals, CPO dapat diolah lebih lanjut menjadi produk farmasi, kosmetika, plastik, minyak pelumas, dan sumber energi alternatif untuk bahan bakar diesel.

Melalui reaksi hidrolisis dengan cara kimia ataupun enzimatis, CPO dapat dikonversi menjadi asam lemak dan gliserin. Kemudian, asam lemak yang terbentuk di-hidrogenasi dan di-fraksinasi untuk menghasilkan asam-asam lemak yang lebih murni. Saat ini, untuk kawasan Eropa, asam lemak banyak digunakan untuk industri pembuatan deterjen, sabun, sampo, kosmetika, pasta gigi, industri karet dan ban, industri cat dan tinta, serta minyak diesel. Dengan langkah-langkah strategis ini, tidak ada kesangsian lagi jika kita memiliki peluang besar menuju agroindustri sawit yang terintegrasi. Industri turunan ini dapat memberi manfaat ganda: selain membuka lapangan pekerjaan baru, juga akan menjadi penghasil devisa untuk mengisi pundi-pundi kas pemerintah yang kering.

Saturday, 31 January 2009

Selamatkan Petani Tembakau di Temanggung!

SM. 31/01/09
Oleh: M Iqbal Wibisono


PRO-kontra hukum merokok telah menyeruak di media massa akhir-akhir ini. Pemicunya adalah pertemuan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membahas hukum merokok yang digelar di Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.

Banyak pihak yang khawatir jika lembaga keagamaan tersebut mengeluarkan fatwa keharaman merokok. Namun kekhawatiran itu tidak terjadi. MUI memberikan hukum haram merokok dengan situasi dan batasan tertentu. Dalam hal ini, rokok hanya haram bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan merokok di tempat umum.

MUI menyatakan, istimbat hukum ini telah mempertimbangkan kesejahteraan rakyat seperti petani tembakau, buruh pabrik rokok, keluarga buruh, serta pabrik rokok. Dengan demikian, fatwa haram merokok (terbatas) itu tidak ingin menyengsara-kan rakyat. Wacana soal keharaman rokok sempat membuat para petani tembakau di Temang-gung gusar dan gelisah.

Jika merokok diberi hukum haram, celakalah para petani Temang-gung yang selama ini menyandarkan hidupnya dari bertani tembakau. Apabila rokok dihukumi haram, mau dijual ke mana tembakau yang ditanam dan dipanen petani?

Kualitas Terbaik

Selama ini, Temanggung menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Tengah yang menghasilkan tembakau dengan kualitas terbaik di Indonesia, bahkan di dunia. Harganya lebih tinggi dibandingkan dengan tembakau dari daerah lain.

Karena itu, tembakau Temanggung hanya dijadikan ‘’lauk’’, dengan persentase sekitar 1,8 persen sebagai campuran tembakau berkualitas lebih rendah untuk industri rokok kretek.Selain itu, kehidupan petani tembakau di Temanggung sempat diwarnai dengan cerita-cerita tentang kemakmuran dan kemewahan.

Bukan apa-apa, produk andalan kabupaten itu telah memberi rezeki berlimpah ruah bagi masyarakat Temanggung. Temanggung juga menghasilkan jenis tembakau paling ‘’seksi’’ dan menjadi primadona, yakni tembakau srintil. Warnanya cokelat gelap, becek, berbau harum, dengan kadar nikotin tinggi.

Tembakau srintil biasanya dijumpai pada akhir masa panen. Ciri-cirinya, daun berada di pucuk pohon (masa petik terakhir), berbentuk melengkung hampir keriting, dan susah dirajang.

Meski terlihat becek, kadar airnya sangat rendah.Ribuan orang telah menyandarkan hidupnya dari tembakau, baik sebagai petani, buruh tanam, atau pelaku bisnis. Tetapi belakangan ini, para petani belum menikmati keuntungan secara maksimal.

Bahkan terkadang harus merugi akibat berbagai sebab, seperti harga yang anjlok saat panen raya.
Sebab lain, pemilik pabrik rokok tak mau membeli seluruh tembakau yang dipanen. Belum lagi masuknya tembakau dari daerah lain ke Temanggung, dengan kualitas rendah, sehingga merusak kualitas dan harga yang baik.

Ada juga persoalan area pertanian tembakau yang dari tahun ke tahun selalu menyusut, serta kualitasnya makin menurun. Persoalan seperti itu terus terjadi dari tahun ke tahun. Akibatnya, tembakau tak bisa diharapkan lagi seperti dulu. Hal ini bisa dilihat melalui data kemiskinan di daerah tersebut.

Meski masih menyandang daerah penghasil tembakau terbaik di dunia, tingkat kemiskinan di Temanggung masih tinggi. Data resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung menunjukkan, 62.000 kepala keluarga (KK) atau sekitar 33 persen warganya hidup di bawah garis kemiskinan (Kompas, 28/1/2009).

Beberapa Solusi

Untuk itu, pemerintah daerah dan pusat harus memberikan proteksi kepada petani. Jangan sampai saat panen raya, harga tembakau malah merosot. Kasihan petani yang sudah bersusah payah menanam, namun tidak dapat menikmati keuntungan.

Pabrik rokok juga harus diupayakan agar mau membeli tembakau petani secara maksimal.Masalah harga tembakau ternyata juga berhubungan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Kebijakan menaikan harga cukai rokok, demi menambah pemasukan negara, membuat pabrik rokok menekan harga jual tembakau kepada para petani.Pemkab Temanggung juga perlu berjuang untuk mendapatkan dana bagi cukai rokok secara maksimal dari pemerintah pusat.

Tahun ini, Temanggung cuma mendapat Rp 785.456.624 dari pembagian sekitar Rp 40 triliun cukai rokok se-Indonesia. Bandingkan dengan Kudus mendapatkan sekitar Rp 17 miliar.

Itu menandakan pemerintah pusat lebih memperhatikan atau menyalurkan cukai rokok kepada daerah penghasil cukai. Tentu ini tidak adil. Mestinya pemerintah juga memberikan dana cukai rokok yang memadai kepada daerah penghasil tembakau terbaik di dunia ini.

Masalah lain adalah rendahnya produktivitas daya dukung lahan yang terus menurun akibat erosi dan endemi penyakit lincat, seperti kompleks nematoda Meloidogyne spp, bakteri Ralstonia solanacearum, dan jamur Phytophthora nicotianae.

Saat ini telah diperoleh enam galur hasil persilangan antara varietas Sindoro 1 dan tembakau virginia yang tahan terhadap ketiga patogen tersebut. Sebelumnya, Sindoro 1 dikenal moderat / tahan terhadap Ralstonia solanacearum, tetapi rentan terhadap Meloidogyne spp dan sangat rentan terhadap Phytophthora nicotianae.

Pemerintah juga perlu memberi pelatihan kepada para petani agar bisa menanam tembakau dengan kualitas lebih baik, tanpa harus merusak tanah maupun membutuhkan pupuk yang banyak.

Tanpa proteksi dari pemerintah, baik Pemkab Temanggung maupun pemerintah pusat, petani makin sulit menuju kemakmuran. Tanpa intervensi dari pemerintah, petani tembakau hanya akan diombang-ambingkan para pemilik modal yang bermain di pasar.Kalau sudah begini, maka indentitas Temanggung sebagai daerah penghasil tembakau terbaik di Indonesia sulit dipertahankan.

Hal ini karena petani sudah enggan menanam tembakau, karena tidak memberikan penghasilan yang baik.. Kalau sudah begini, angka kemiskinan dan pengangguran pun pasti makin meningkat, karena sudah tidak ada lagi area tembakau yang selama bertahun-tahun menjadi lumbung untuk mengatasi pengangguran. Semoga tidak demikian! (32)

—Dr M Iqbal Wibisono SH MH, ketua Komisi E DPRD Jateng, putra daerah Kabupaten Temanggung.

Dari Laut Wujudkan Kedaulatan Pangan

SP. 31/01/09
Oleh: Muhamad Karim

Ancaman krisis pangan masih saja menghantui Indonesia. Sekalipun tahun 2008 dinyatakan dapat berswasembada beras, ketidakpastian iklim global saat ini juga menjadi ancaman serius. Hujan yang melanda Pulau Jawa awal tahun 2009 ini telah menghancurkan ribuan hektare sawah. Kondisi ini tentu amat mengkhawatirkan. Upaya menciptakan keanekaragaman pangan adalah sebuah keniscayaan, salah satu sumbernya dari lautan.

Luas lautan Indonesia yang mencapai 5,8 juta km2 menyediakan sumber pangan melimpah. Lautan menyediakan sumber pangan berupa ikan, crustacea, kerang-kerangan, dan rumput laut. Masalahnya, kita memanfaatkan sumber pangan lautan ini sering kali masih dalam bentuk segar, kecuali rumput laut. Ekspor ikan Indonesia pun masih dalam bentuk ikan segar. Proses diversifikasi pangan bersumber dari lautan masih minim. Kalaupun ada kuantitasnya relatif terbatas, seperti nugget ikan, bakso ikan, dan jenis pengolahan lainnya.

Ikan masih dominan diolah secara tradisional, menjadi ikan asin, ikan kering, dan ikan kayu. Kita belum menemukan makanan cepat saji berbahan baku ikan. Kebanyakan makanan cepat saji masih berbahan baku daging ternak besar maupun unggas. Bahkan, merek dagangnya pun dari luar negeri.

Mengapa hal itu bisa terjadi? Pertama, kultur pangan. Sekalipun perairan laut Indonesia amat luas, jumlah penduduk Indonesia yang mengonsumsi sumber pangan dari lautan relatif kecil. Konsumsi ikan penduduk Indonesia per kapita baru mencapai 25 kg per tahun. Bandingkan dengan Jepang yang mencapai di atas 100 kg per kapita per tahun.

Kondisi ini berkorelasi dengan kultur masyarakat Indonesia. Pulau Jawa yang penduduknya mencapai 60% dari total penduduk Indonesia tidak memiliki tradisi pangan seafood. Sementara itu, sebagian besar penduduk luar Jawa mengonsumsi ikan, seperti Sulawesi, Maluku, Papua, dan sebagian besar pesisir Sumatera dan Kalimantan. Akan lebih afdol, jika pemerintah dan masyarakat mulai membudayakan konsumsi pangan bersumber dari lautan.


Bermazhab Beras
Kedua, teknologi. Penguasaan teknologi pengolahan pangan lautan masih berkutat pada teknologi tradisional. Model teknologi pengolahan ikan asing, kering, ikan kayu, dan pindang masih mendominasi. Kita belum mencapai teknologi madya dalam pengolahannya. Buktinya, Indonesia sampai kini masih saja mengimpor tepung ikan dan garam. Industri tepung ikan maupun garam kita terbentur problem teknologi. Makanya, mengupayakan pengembangan teknologi penganekaragaman pangan menjadi penting.

Ketiga, geger budaya. Masyarakat Indonesia kerap kali mengalami problem ”geger budaya” termasuk dalam aspek pangan. Masyarakat merasa kurang percaya diri apabila tidak mengonsumsi pangan yang berlabel asing. Apalagi, kalangan muda Indonesia, menganggap diri ”kampungan” bila belum masuk restoran cepat saji yang namanya sudah marketable.

Padahah, gizi makanan cepat saji belum tentu mengandung asupan gizi yang mencukupi kebutuhan tubuh manusia. Kemenangan usaha makanan cepat saji—sebagian besar milik perusahaan multinasional—adalah citra yang terbentuk. Padahal, kalau mengembangkan makanan cepat saji berbahan baku ikan dibarengi citra tersendiri akan lain ceritanya. Apalagi yang melakukannya masyarakat kita sendiri. Upaya ini selain mengandung unsur nilai-nilai kebangsaan, juga mampu “menganekaragamkan” produk pangan. Diversifikasi pangan tak hanya bersumber di daratan, melainkan juga di lautan. Implikasinya, Indonesia jauh dari ancaman krisis pangan.

Keempat, politik pangan Indonesia selama ini cenderung bermazhab beras. Penganekaragaman pangan dan produknya masih sebatas slogan. Sebab, ukuran keberhasilan mencapai swasembada pangan bukan sekadar indikator keberhasilan suatu rezim pemerintahan melainkan juga sebagai dagangan politik pemegang pemerintahan yang sedang berjalan.

Padahal, apabila pemerintah membebaskan rakyat untuk mengupayakan keanekaragaman dan mendiversifikasikan pangannya, hal itu otomatis akan menjauhkan rakyat dari ancaman krisis. Salah satunya melalui sumber pangan dari lautan. Inilah yang kurang mendapatkan perhatian serius sejak pemerintahan Orde Lama, Orde Baru, maupun pada masa reformasi hingga saat ini. Politik pangan semacam ini telah menggerus kearifan lokal rakyat di pedesaan pesisir maupun pedalaman dalam menyediakan pangan secara berdaulat.


Urgensi Kedaulatan
Dalam medio awal tahun 2009 ini, di Menado akan berlangsung konferensi kelautan dunia atau World Ocean Conference (WOC). WOC ini akan dihadiri lebih dari 100 negara dari berbagai belahan dunia. Forum ini pasti akan membahas agenda-agenda penting mengenai kelautan dunia. Amat penting forum ini juga memasukkan isu “kedaulatan pangan” yang bersumber dari lautan sebagai salah satu agendanya, karena ancaman krisis pangan sudah menjadi kepedulian seluruh masyarakat dunia internasional.

Ancaman iklim global yang sudah menjadi kekhawatiran dunia, termasuk pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Barack H Obama yang baru saja dilantik, mendapatkan prioritas. Iklim global memang akan menaikkan suhu permukaan bumi dan permukaan lautan. Tapi, dampak lanjutannya akan mengancam sumber pangan di darat maupun lautan. Iklim global akan menimbulkan kekeringan, banjir, badai dan topan yang menimbulkan kegagalan panen dari pertanian tanaman pangan. Juga, kenaikan suhu lautan mengancam kehidupan terumbu karang yang menjadi habitat ikan, dan terputusnya mata rantai makanan di lautan.

Apabila rantai makanan terputus, berbagai jenis plankton yang rentan terhadap perubahan suhu ekstrem akan mengalami kematian. Padahal, plankton selain berperan sebagai produktivitas primer yang menghasilkan oksigen juga berperan sebagai sumber pakan bagi jenis ikan pada tingkatan suatu level rantai makanan di lautan. Berbagai riset tahun 2007 memprediksikan, apabila dampak iklim global ini tak diatasi maka baru pada tahun 2050 kita akan menikmati lagi seafood.

Mengapa? Terputusnya suatu komponen dalam rantai makanan akan memutuskan suatu sistem kehidupan dalam lautan.

Maka, ide mengupayakan keanekaragaman pangan dan produknya bersumber dari lautan menjadi keniscayaan guna mewujudkan kedaulatan pangan. Jadi, pangan tak hanya bersumber dari daratan semata. Inilah substansi mengapa isu kedaulatan pangan menjadi urgen untuk diangkat dalam forum WOC.

Penulis adalah Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim.

Thursday, 29 January 2009

Meratapi Nasib sebagai Petani

SM. 29/01/09
Oleh: Munawir Aziz


DI TENGAH deru pembangunan daerah, petani menjadi komunitas yang terabaikan serta miskin perhatian. Petani menjalani kehidupan dalam lorong waktu sempit, dengan tikaman permusuhan dari berbagai pihak. Di era reformasi ini, dengan meluapnya krisis, hidup petani menjadi terlunta. Di zaman berlari kencang ini, petani hidup terseok dan tertatih untuk meraih kesejahteraan. Itulah sebentuk kekejaman hidup yang harus ditanggung petani.
Ketika musim tanam tiba, kekeringan membentang dan memusingkan petani. Penggarap sawah dan perkebunan sulit mendapatkan pasokan air untuk menyegarkan tanaman, karena cadangan air dalam tanah semakin menipis. Merebaknya usaha kemasan air minum di berbagai daerah, menjadikan cadangan air di dalam tanah semakin berkurang. Semakin menipisnya lahan hutang lindung untuk menjaga debit air, juga menjadi bagian kegelisahan petani. Bahkan, ketika tanaman membutuhkan pasokan nutrisi, petani kesulitan mencari pupuk. Padahal, pemerintah telah memberikan subsidi dan pengawasan distribusi pupuk bagi petani. Namun, pupuk tetap saja menjadi komoditas langka.

Itulah yang menjadikan petani di berbagai daerah melakukan demonstrasi. Mahalnya harga pupuk di pasaran, menikam kesejahteran petani miskin.
Bahkan, di beberapa daerah, ditemukan pupuk yang disalurkan lewat jalur partai, bertuliskan nama dan gambar caleg. Pupuk menjadi komoditas politik untuk meraih massa, namun mengorbankan kegelisahan petani.

Apa yang dilakukan oleh petani di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, menjadi tragedi pada masa krisis pupuk ini. Puluhan petani mencegat dan menurunkan paksa pupuk yang ada di atas truk, pada Km 9,5 Pati-Kayen, akhir bulan lalu. Mereka mengaku kesulitan mencari pupuk serta telah berusaha ke berbagai daerah. Adapun lahan pertanian yang digarap, membutuhkan pupuk untuk menambah kesuburan dan mempercepat perkembangan tanaman.
Luapan Emosi
Tentu, tindakan petani Pati bukan merupakan sebentuk anarkisme membabi-buta. Mereka hanya terjepit kegelisahan dan krisis. Tindakan yang dilakukan hanya luapan emosi atas tragedi dalam ruang hidup serbakrisis ini. Perlu tindakan cepat untuk menghentikan hal serupa di daerah lain. Pemerintah seharusnya bertindak cepat dan kerja keras untuk menghentikan tragedi yang menghantam eksistensi petani. Petani terlalu lama akrab dengan tragedi.
Tragedi petani tidak hanya terbatas pada menipisnya air dan pupuk; ketika musim panen dirayakan, harga gabah dan produk pertanian lainnya turun drastis. Akibatnya, penjualan produk pertanian tak mampu menutup modal petani selama menggarap lahan. Petani menjadi komunitas termajinalkan. Pemerintah seakan hanya merasakan setengah hati, tak mendengarkan keluhan petani. Isu impor beras pun masih senantiasa berdengung, walupun bangsa ini bangga sebagai negara agraris.

Kegelisahan petani semakin memuncak; ketika lahan pertanian tergusur oleh pembangunan rumah dan industri, masa depan petani semakin suram.
Utopia
Pada titik itu, pemerintah hendaknya sigap bertindak untuk menormalkan rantai distribusi pupuk, mengintensifkan kebijakan berkait dengan air, mengelola hutan lindung, dan menormalkan harga produksi pertanian. Kegelisahan petani yang memuncak akan memungkinkan terjadinya demonstrasi dan kerusuhan massal di berbagai daerah. Itulah tragedi di sekujur ruang kehidupan petani negeri ini.

Pemerintah perlu merancang ulang kebijakan pemberdayaan petani dan warga kecil. Subsidi yang diberikan kepada petani sering meleset ke komunitas lain yang lebih sejahtera. Hak bantuan petani miskin digagalkan oleh pemegang otoritas distribusi di berbagai strata. Bantuan pemerintah berupa uang dan barang, hanya akan menyisakan derita dan kericuhan bagi petani dan kaum marginal di ranah grassroot.

Berulang kali, pinjaman lunak diberikan untuk membantu petani dan warga miskin. Akan tetapi, yang menjaring untung hanyalah pejabat dan pengusaha kaya. Sebaliknya, petani dan rakyat miskin dengan usaha kecil tak tersentuh.
Hal itu relevan dengan yang diungkapkan William Easterly (2005); upaya mengakhiri kemiskinan lewat pemberian pinjaman adalah utopia. Masalah yang terjadi di negara-negara miskin acap kali berakar pada institusi di negara mereka sendiri, tempat pasar tidak bekerja, dan politikus maupun pelayan publik (governance) tidak bertanggung jawab.

Keberhasilan pengentasan kemiskinan bagi petani dan kaum marginal negeri ini bergantung kepada political will pemerintah sendiri. Apakah pemerintah mau bersikap jujur, berani, bersungguh-sungguh, dan disiplin?

Sikap aktif-progresif dalam membantu petani dan kaum marginal, harus menjadi kerangka kebijakan dan gerakan pemerintah. Sikap itulah, yang disebut Koentjaraningrat (1974) sebagai “mentalitas pembangunan”. Yakni, pola pemerintahan yang memungkinkan adanya hasrat orientasi masa depan, spirit mengeksplorasi dan inovasi, serta kesadaran penghargaan terhadap karya.

Menurut Kentjaraningrat, mentalitas pembangunan yang menjadi pola dasar politik pemerintahan akan menyingkirkan îmentalitas menerabasî, yang merupakan ciri khas pemerintah korup.
Kerja Keras
Pada titik itu, semua pihak hendaknya bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraan semua elemen bangsa secara merata. Pembangunan berbasis pertanian seharusnya tak hanya menjadi cahaya di langit impian. Pemerintah dapat menciptakan sistem dan kebijakan, agar sektor agraris dapat berdampingan dengan industri serta sektor usaha lain.

Pembangunan berbasis usaha terpadu, akan menjadikan visi masa depan negeri ini lebih konkret. Petani hendaknya menjadi basis penting dalam merancang Indonesia masa depan. Kerja keras petani dan kaum marginal, seharusnya ditopang dengan kebijakan fungsional.

Di Jawa Tengah, visi “Bali Desa Mbangun Desa” yang dilontarkan Gubernur Bibit Waluyo seharusnya menjadikan petani sebagai bagian penting. Program yang diimplementasikan seharusnya mendukung peningkatan kesejahteraan petani. Krisis pupuk, menipisnya hutan lindung, sempitnya lahan pertanian, dan beberapa tragedi lain, menjadi ujian visi gubernur untuk membantu kaum marginal. Jangan sampai semakin banyak warga negeri ini yang meratapi diri menjadi petani.(68)

– Munawir Aziz, bergiat di Divisi Riset Sampak ’’Gus Uran’’, dan Wakil Direktur Lembaga Kajian al-Hikmah Pati.

Monday, 19 January 2009

Agrowisata Perlu Dibangun di Parangtritis

Oleh : Hatta Sunanto
KR. 19/01/2009

BARU-BARU ini saya menyempatkan diri untuk melihat-lihat situasi kondisi objek wisata Parangtritis pasca penertiban dan pembangunan, dimana sudah tidak ada lagi gubug-gubug atau warung-warung yang kumuh. Sebagai ganti telah dibangun kios-kios dan los-los pasar yang masih kelihatan baru, namun sayangnya kawasan tersebut kelihatan gersang dan panas, serta sepi pengunjung. Objek wisata Parangtritis banyak dikunjungi wisatawan hanya pada tiap hari Minggu atau pada hari-hari liburan, sehingga kios-kios warung hampir sebagian besar membuka usahanya hanya pada hari-hari libur.

Mengingat objek wisata Parangtritis itu memiliki potensi dan sudah dikenal masyarakat luas, maka perlu adanya kepedulian untuk mengembangkan objek wisata tersebut, sehingga terjadi peningkatan daya tarik terhadap wisatawan. Peningkatan daya tarik itu akan terjadi karena wisatawan tidak hanya monoton menikmati pantainya dengan ombak-ombak besar yang bergulung-gulung, tetapi juga kesejukan dan keindahan vegetasi atau tumbuhan serta perikanan yang tertata sebagai objek agrowisata. Dengan demikian maka wisatawan dapat berlama-lama atau betah di objek wisata Parangtritis yang berdampak positif secara ekonomi.

Agrowisata
Yang dimaksud agrowisata adalah pengertian yang sesuai dengan rumusan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pertanian dengan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor 204/KPTS/MK050/4/1989, yaitu suatu bentuk kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk memperkuat pengetahuan, pengalaman, rekreasi dan hubungan usaha di bidang agro atau pertanian dalam arti luas yaitu meliputi tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.

Khusus bagi objek wisata Parangtritis dengan kondisi lingkungannya yang spesifik yaitu lahannya berupa gumuk-gumuk pasir, tiupan anginnya sangat kencang dan cukup panas udaranya, maka jenis vegetasi dan kultur teknisnya harus disesuaikan dengan kondisi tersebut.
Tanaman keras atau pepohonan yang cocok atau dapat tumbuh baik pada lahan pasir yang kering terutama adalah cemara udang, kayu putih, dan beringin. Tiga jenis tanaman ini cukup bagus ditanam di objek wisata Parangtritis agar dapat memberikan suasana yang indah karena bentuk kanopinya memang indah di samping sebagai penyejuk kawasan. Yang perlu mendapatkan perhatian adalah kultur teknis penanamannya, yaitu pemberian pupuk organik yang banyak terutama pupuk kandang di tempat bibit tanaman akan ditanam, dan penanamannya pada awal musim hujan. Tata letak berbagai jenis tanaman tersebut perlu diatur sedemikian rupa sehingga mempunyai nilai artistik berdasarkan prinsip arsitektur tanaman. Khusus mengenai tanaman kayu putih, pohon ini di samping dapat memperindah dan memberikan kesejukan kawasan Parangtritis, juga secara periodik dapat diambil daunnya untuk disuling sehingga dapat menghasilkan komoditas minyak kayu putih yang pangsa pasarnya masih selalu tetap baik.

Jika pepohonan tanaman keras tersebut dapat tumbuh baik melalui perawatan atau pemeliharaan yang baik, maka kemudian dapat dilanjutkan dengan penanaman atau peletakan berbagai tanaman perdu dan tanaman hias dalam pot di bawah pepohonan tanaman keras tadi yang kanopinya sudah mampu melindunginya. Yang perlu diperhatikan dalam perawatan atau pemeliharaan tanaman perdu dan tanaman hias itu sudah terlebih dahulu menyiapkan pipa-pipa saluran air tawar dan bak-bak penampungan airnya yang diletakkan di kawasan wisata. Tentu saja sumber air tawar yang akan disalurkan untuk pemeliharaan tanaman perdu dan tanaman hias pada musim kemarau itu sudah disiapkan sebelumnya. Mengenai pipa-pipa saluran air beserta bak-bak penampungannya tersebut dapat mencontoh di kawasan pantai Samas, yang dengan prasarana infrastruktur tersebut maka berbagai tanaman yang menghasilkan berbagai komoditas pangan dan sayuran dapat tumbuh baik.

Daya tarik objek wisata Parangtritis dapat lebih menguat lagi jika dapat mencontoh objek wisata di Ancol (wilayah DKI), yaitu berupa aquarium-aquarium berukuran kecil sampai yang berukuran besar dimana dapat dipelihara jenis-jenis ikan laut berukuran kecil sampai ukuran besar seperti ikan Yu dan lain-lain.

Pembangunan agrowisata tersebut di atas tentu saja jangan sampai merusak kondisi alamiah pantai Parangtritis yang berupa gumuk-gumuk atau gunungan-gunungan pasir yang terbentuk secara alamiah itu sangat langka sehingga merupakan objek wisata tersendiri.

Penutup
Setelah terjadinya penertiban dan penataan di kawasan objek wisata Parangtritis, sekarang ini tampak bangunan los-los dan kios-kios usaha ekonomi secara permanen. Namun sayangnya kawasan tersebut terlihat gersang dan kaku sehingga objek wisatanya kelihatan monoton yaitu hanya pantainya saja yang menjenuhkan.

Agar Parangtritis memiliki daya tarik wisatawan yang lebih kuat dan tidak menjemukan, maka perlu dibangun agrowisata sehingga wisatawan merasa betah atau berlama-lama mengunjungi Parangtritis. Peningkatan jumlah wisatawan yang besar tentu saja dapat meningkatkan pendapatan daerah, membuka kesempatan kerja dan berbagai manfaat positif lainnya. Suatu usaha investasi yang cukup menarik dan prospektif. q - m. (110-2009).

*) Ir Hatta Sunanto MS,
Pengamat Pembangunan Pertanian dan Pariwisata.

Saturday, 17 January 2009

Pengelolaan Sampah Kota

SM. 17 Januari 2009
Oleh RM Bagus Irawan

SAMPAH menjadi masalah penting saat ini, terutama untuk kota-kota besar yang padat penduduknya. Bahkan sampah bisa menjadi persoalan krusial, kalau tidak ditangani serius. Sebab dampaknya bisa mengganggu infrastruktur kota, termasuk kerawanan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Beberapa faktor yang menimbulkan kompleksitas persoalan persampahan antara lain volume sampah yang melebihi kapasitas daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA), seperti yang terjadi di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, termasuk Kota Semarang. Padahal umur TPA rata-rata sudah pada habis, bahkan tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya, sebelum ada perluasan lahan dan optimalisasi tempat tersebut.

Sementara tingkat pelayanan pengelolaan sampah kota masih belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah (tingkat pelayanan baru 65 persen), akibat minimnya sarana dan prasarana pengangkutan sampah, serta keterbatasan dana dalam operasionalitas pengelolaan sampah kota.

Penggunaan teknologi tepat guna dalam pengolahan sampah yang dilakukan saat ini dirasa kurang optimal dan belum sepenuhnya mampu mengurangi volume sampah yang dari ke hari makin bertambah. Manajemen pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah kota juga masih kurang efektif dan sering terjadi distorsi dengan masyarakat sekitar, akibat informasi minim dan lemahnya peranserta masyarakat dalam pengelolaan sampah kota.

Masalah persampahan memang menjadi tantangan yang akan menentukan sustainaibility lingkungan di suatu kota. Kegagalan menangani problem ini akan meningkatkan risiko warga kota berhadapan dengan berbagai macam vektor penyakit, sehingga bakal meningkatkan biaya sosial untuk kesehatan. Selain itu, jika sampah dibuang ke sungai dan saluran pembuangan, tentu berpotensi menimbulkan banjir dan problem lain yang makin kompleks.

Oleh sebab itu, pengelolaan sampah kota perlu didukung melalui partisipasi masyarakat sebagai produsen sampah. Sehebat apapun sistem pengelolaan sampah yang dibuat pemerintah kota, akan sia-sia jika tidak ada peranserta masyarakat. Peranserta masyarakat dalam menangani masalah sampah kota menjadi sangat dominan, dan sudah seharusnya tingkat partisipasi ini menjadi barometer utama dalam pengelolaan sampah di masa mendatang.

Pembinaan Masyarakat

Pembinaan masyarakat dalam pengelolaan sampah itu dapat dilakukan dengan mengubah bentuk perilaku yang didasarkan pada kebutuhan atas kondisi lingkungan yang bersih. Perubahan bentuk perilaku masyarakat bisa terwujud, jika ada usaha membangkitkan masyarakat, dengan mengubah kebiasaan sikap dan perilaku bahwa kebersihan/sampah tidak lagi didasarkan kepada kewajibannya, tetapi lebih didasarkan kepada nilai kebutuhan.

Pembinaan harus dilakukan secara menyeluruh (melibatkan kalangan pemerintah, swasta, perguruan tinggi, dan masyarakat biasa) , dan terpadu (pengelola dan seluruh masyarakat). Pembinaan juga harus dilakukan secara terus-menerus, terarah, terencana, serta berkesinambungan, dengan melibatkan berbagai unsur terkait.

Peranserta masyarakat dan sistem pengelolaan formal akan membentuk keseimbangan perilaku mereka dalam sistem pengelolaan persampahan, serta tidak mencampuradukkan peranserta masyarakat ke dalam peran institusi formal dalam aspek pengelolaannya. Kebutuhan peranserta masyarakat ini tidak berarti menutupi kekurangan sistem formal, tetapi mempunyai proporsi peran tersendiri. Demikian pula sistem formal pengelolaan sampah (LKMD, RT, RW).

Konkretnya, peranserta masyarakat dapat dimulai dari skala individual rumah tangga, dengan mereduksi timbulan sampah di masing-masing rumah tangga. Teknik reduksi sampah ini dikenal dengan metode 3R (reduce, reuse, recycle). Berikut contoh aplikasi metoda 3R dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks reduce, warga harus membiasakan diri untuk tidak meminta bungkusan ganda saat membeli sejumlah produk. Kalau sudah masuk kardus, tidak perlu dibungkus lagi dengan kertas, kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik. Pilihlah produk yang kemasannya paling sedikit menimbulkan sampah.

Dalam konteks reuse, hindarilah pemakaian produk sekali pakai. Misalnya dengan pemakaian baterai yang dapat diisi kembali (recharge), penggunaan pena / ballpoint yang dapat diisi lagi (refill), menggunakan kembali botol-botol tempat minyak atau bahan makanan, menggunakan wadah yang dapat dipakai berulang kali, dan sebagainya.

Sedangkan dalam perkara recycle, setiap rumah tangga harus mampu dan mau memisahkan sampah basah (organik, sampah dapur, sayur, sisa makanan) dengan sampah kering (anorganik, kertas, plastik, botol). Mereka dapat menjual atau menyumbangkan barang-barang yang tidak dipakai itu kepada orang yang memerlukan.

Secara berkelompok, masyarakat juga dapat berperan dalam pengelolaan sampah pengolahan sampah skala lingkungan. Misalnya memberi kemasan hanya untuk produk yang benar-benar memerlukan bungkus / kemasan, menghindari pemberian bungkus sebagai penghias, dan menyediakan jaringan informasi dengan komputer, tanpa terlalu banyak kertas yang setelah dibaca akan dibuang. Ini aplikasi praktis mengenai reduce secara komunal.

Untuk reuse, masyarakat bisa memakai halaman belakang kertas untuk surat-surat di kantor, serta membiasakan pemakaian kantung belanja yang dapat digunakan berulang-ulang.

Sedangkan untuk recycle, masyarakat bisa mendirikan UDPK (Usaha Daur-ulang dan Pembuatan Kompos) yang sangat tinggi manfaatnya dalam mereduksi timbulan sampah, mengadakan tempat jual beli barang bekas, dan sebagainya.

Persoalan sampah kota bisa berkurang, kalau pemerintah kota bersinergi dengan masyarakat dan memberikan porsi yang semakin meningkat untuk berperanserta aktif dalam pengelolaan sampah. Semoga saja ! (32)

— RM Bagus Irawan ST MSi IPP, konsultan, pemerhati lingkungan, dan dosen FT Universitas Muhammadiyah Semarang.

Friday, 16 January 2009

Malapetaka Musim Tanam bagi Petani

SM. 16 Januari 2009
Oleh M Abdul Rohim

HAMPIR tiga bulan ini petani di daerah Pati Selatan berpesta ria menggarap sawahnya. Kontestasi petani sungguh terasa hangat. Sikap saling tolong menolong begitu melekat di tengah masyarakat.

Ketika musim hujan mulai menghampiri, para petani di daerah itu sangat antusias menyambutnya. Hati mereka ceria, seakan derita yang selama ini ditahan lenyap sudah. Sambutan hangat datangnya hujan direfleksikan petani lewat semangat mencangkul dan mengolah tanahnya.

Ada yang menyambut musim hujan dengan cara meng-kretek (menaburi benih terlebih dulu sebelum datang air). Sebagian lagi mengisi tambaknya dengan bibit-bibit ikan.

Saat ini tanaman padi yang mereka sebarkan saat sudah hampir mencapai umur satu setengah bulan. Untuk itu, yang dibutuhkan saat ini adalah pupuk untuk menyemai tanaman padi mereka.

Tetapi sudah setengah tahun lebih, para petani kesulitan mendapatkan pupuk. Kalau pun ada, harganya sangat tinggi, di atas harga sewajarnya. Ini sangat memberatkan petani yang hasil panennya tidak menentu. Sehingga banyak tanaman yang kelihatan kuning karena kekurangan nitrogen. Selain itu, unsur hara tanah pun tidak lagi seperti dulu, yang walaupun tanpa pupuk masih dapat tumbuh subur.

Kelangkaan pupuk menyebabkan banyak petani terlambat menyemai tanaman. Hal ini sangat memengaruhi tingkat produksi padi yang akan dihasilkan. Bisa saja tahun ini petani akan terlambat panen.

Sangat mengecewakan, karena Dinas Pertanian setempat tidak lekas bertindak cepat untuk menangani gejolak ini. Sehingga petani harus berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Pati. Padahal kelangkaan pupuk telah berlangsung lama, tetapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) baru turun tangan setelah ada aksi demo itu.

Ironis sekali! Pati yang terkenal dengan slogan Bumi Mina Tani, tapi sama sekali tidak memperhatikan sektor pertanian. Masih layakkah slogan filosofis itu? Ini menjadi tanda tanya besar di benak warga.

Padahal jika melihat pekerjaan warganya yang mayoritas petani, seharusnya Pemkab peka melihat kondisi rakyatnya.Setelah dilanda kekeringan berkepanjangan dan baru menikmati lezatnya air hujan, mereka harus menelan pil pahit kelangkaan pupuk.

Jika kelangkaan itu diakibatkan tangan-tangan oknum yang hanya ingin mengambil untung sendiri, Pemkab mesti bertindak cepat dan tegas, dengan memberi sanksi berat bagi pelakunya. Jika masalah ini tidak segera ditangani, maka produktivitas padi akan menurun. Dan yang paling dirugikan, lagi-lagi wong cilik.

Belum selesai dipusingkan urusan pupuk, sekarang para petani ditikam ketakutan akan datangnya banjir yang akan merusak tanaman mereka, sebagaimana telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Pupuk Kandang

Musim kemarau telah usai, bukan berarti penderitaan petani ikut hilang. Musim tanam kali ini terasa berat dirasakan oleh mayoritas petani, terutama di desa-desa Kecamatan Kayen seperti Pasuruhan, Pesagi, Trimulyo, Talun dan sekitarnya. Bahkan di kecamatan-kecamatan lainnya kondisinya hampir sama. Sudah setengah tahun mereka kesulitan mendapatkan pupuk, baik urea, ZA, maupun pupuk lainnya.

Setelah tanaman padi berusia satu setengah bulan, mereka kesulitan memeroleh pupuk. Padahal tanaman seharusnya mulai dipupuk untuk kali pertama. Jika tidak segera dipupuk, tanaman akan menguning dan akhirnya panen akan tersendat.

Sejauh ini, Pemkab masih setengah hati dalam menangani permasalahan ini.
Jika ingin mendapatkan pupuk, petani harus terdaftar di kelompok sarekat (ikatan) petani. Itupun tidak semua tanaman bisa disemai. Yang mendapat jatah hanya tanaman padi dan jagung.

Padahal tanaman yang harus disemai tidak hanya itu, karena ada juga tanaman tebu. Mereka tidak bisa menyemai tanaman tebu, karena jika membeli pupuk untuk menyemai tebu tidak dilayani.

Solusi paling tepat sekarang ini adalah para petani harus berani mencari terobosan sendiri. Sangat representatif apabila mereka mau memanfaatkan pupuk kandang atau pupuk alami. Hal ini akan sangat membantu dalam menghemat biaya dan mengatasi kebingungan selama ini.

Selain itu, pupuk kandang mudah didapatkan. Sebab mayoritas warga mempunyai ternak sendiri seperti kerbau, sapi, kambing, dan sebagainya. Apalagi sebagian telah mengembangkan usahanya untuk berternak ayam potong.

Seharusnya kotoran tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Selain dapat menggunakannya sebagai pupuk, mereka juga dapat mengurangi kotoran dan bau yang tak sedap akibat kotoran tersebut.

Jika mau memeras sedikit tenaganya untuk memberdayakan pupuk kandang, para petani tidak perlu lagi mengandalkan pupuk kimia dari toko-toko.

Pupuk kandang (organik) mampu membuat tanaman tumbuh subur, juga ramah untuk tanah. Karena jika tanah dimasuki bahan-bahan kimia terus-menerus, bisa menyebabkan kerusakan.
Ketergantungan terhadap bahan kimia tidak lagi dapat dihindari, seperti terjadi sekarang ini.

Padahal, sekitar dekade 1980-an, para petani di daerah ini tidak mengenal pupuk urea dan sejenisnya. Dan tanaman mereka juga tak buruk. Tanaman tumbuh subur, panen tetap melimpah. Sebab petani zaman dulu menggunakan pupuk kandang. Nah, apa salahnya jika pupuk kandang kembali dibudayakan di kalangan petani ? (32)

—M Abdul Rohim, mahasiswa Pendidikan Islam Jurusan Tarbiyah STAIN Kudus.